Selasa, 12 Februari 2013

SEJARAH PMII



Bukti sejarah telah menempatkan mahasiswa dan pemuda sebagai kelompok strategis untuk transformasi pembebasan sosial. Keberanian pemuda dan mahasiswa untuk perubahan Indonesia dimulai saat kolonialisme Belanda di Indonesia.
Desember 1955 IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama) didirikan di Jakarta atas peloporan Wail Haris Sugianto. Di Surakarta beberapa mahasiswa NU yang dimotori Mustahal Ahad mendirikan Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU). Berdirinya organ mahasiswa NU ingin menjawab pelitnya problematika bangsa. Yakni carut marut atmosfer perpolitikan bangsa Indonesia yang dipimpin Soekarno (1950-1959).
NU kemudian memisahkan diri dari Masyumi, mahasiswa NU juga meninggalkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) karena merasa tidak nyaman dengan organ tersebut. HMI dirasa lebih dekat dengan tindakan politik praktis Masyumi.
Mahasiswa yang berideologi ahlu sunnah wal jama’ah berkeinginan kuat mendririkan wadah sendiri untuk menyalurkan aspirasi dan mengembangkan potensi mereka. Tidak mengandalkan HMI atau organ kemahasiswaan lain. Nalar kritis mahasiswa NU semakin bergejolak melihat carut marut Indonesia sehingga ingin menjadi diri sendiri, berjuang demi perubahan mendasar Agama dan Bangsa Indonesia.
Namun awal berdirinya organ ekstra kemahasiswaan NU ini ditentang keras pimpinan pusat IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) dan Pengurus Besar NU. Awalnya IPNU baru berdiri 24 Februari 1954 di Semarang dan menganggap berdirinya IMANU dan KMNU sangat tergesa-gesa. Jumlah mahasiswa NU masih sedikit dan muncul kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan mengalahkan eksistensi IPNU.
Pada 1-5 Januari 1957 terjadi perdebatan hangat lagi tentang gagasan pembuatan wadah bagi mahasiswa NU dalam Muktamar IPNU ke-2 di Pekalongan. Gagasan mahasiswa NU mendirikan organuisasi sendiri kembali ditentang karena organisasi kemahasiswaan di tubuh NU hanya menjadi pesaing IPNU. Agar tidak terjadi perpecahan di tubuh kader NU, diambil langkah akomodatif dengan membentuk departemen perguruan tinggi (DPTIPNU) saat muktamar IPNU ke-3 di Cirebon dengan ketua DPT Ismail Makky (Mahasiswa senior fakultas syari’ah PTAI Yogyakarta).
Pada 14-16 April1960 dilaksanakan musyawaroh mahasiswa NU di sekolah Mu’amalat NU Wonokerto, Surabaya. Pesertanya perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makasar, dan sejumlah perwakilan senat mahasiswa dari PT yang bernaung dibawah NU.
Musyawaroh mahasiswa NU membawa perdebatan panjang tentang nama organisasi. Mahasiswa Jakarta mengusulkan IMANU, Yogyakarta mngajukan nama Persatuan / Perhimpunan mahasiswa Ahlu Sunnah Wal Jama’ah atau perhimpunan mahasiswa sunni. Sedangkan Bandung dengan dukungan Surakarta mengusulkan PMII. Kemudian disepakati bersama dengan nama PMII. Namun, yang masih perdebatan adalah kepanjangan huruf “P” dalam PMII adalah Persatuan dan Perhimpunan. Kemudian memutuskan dengan kepanjangan “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia” (PMII).
“P”, “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia” sebagai bukti bahwa PMII bukan organisasi mahasiswa yang sekedar kumpul bareng (Himpunan), gerombolan grubyak-grubyuk yang tidak bermanfa’at. Himpunan atau Kumpulan adalah bentuk stagnasi (tidak dinamis) organ gerakan. “Pergerakan” merupakan cerminan mahasiswa yang selalu dinamis, progresif, setia berjuang demi perubahan, pemberontakan penindasan, dan ketidakadilan.

INDEPENDENSI PMII
Sebagai organ ekstra yang menyuarakan nilai idealisme merupakan keniscayaan PMII untuk independen, terlepas dari organisasi apapun. Karena gerakan adalah kemandirian dalam bersikap dan bertindak, tidak pro kekuasaan, dimana sebelumnya PMII masih menginduk di Partai NU. Kedekatan PMII dengan partai apapun sangat rawan konflik kepentingan, bahkan perpecahan yang menghancurkan nilai identitas kemahasiswaan di era orba.
Sehingga pada 14 Juli 1971 PMII merancangkan independen sebagai organ ekstra kemahasiswaan. Pernyataan itu diucap dalam musyawaroh besar (MUBES) PMII di Murnajati, Pandaan, Jawa Timur. Kemudian resmi PMII menyatakan independen dalam kongres V PMII 1973 di Cikota, Jawa Barat.langkah independen PMII sebagai langkah menciptakan iklim tertib dan aman demi perbaikan karena krisis moneter di era Soekarno. Independensi PMII ditempuh karena selama organ ekstra kemahasiswaan perhatiannya bnyak tercurah dan lelah tersita untuk mengurusi kepentingan politik parpol. Independensi untuk mengembalikan gerakan sosial kultural mahasiswa yang nyaris terabaikan. Juga sebagai upaya internalisasi dan sosialisasi asas ahlu sunnah wal jama’ah.
Walaupun PMII independen, namun tidak bisa dipisahkan dari NU. Karena secara ideologi yang ahlu sunnah wal jama’ah. Sehingga secara tegas, hubungan yang diambil PMII dengan NU adalah interdependensi (saling ketergantungan). Karena NU sekarang telah kembali sebagai jam’iyyah keagamaan bukan parpol lagi.

AHLUSSUNAH WAL JAMA'AH (ASWAJA)


AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH -“ASWAJA”-

A.    Historisitas Aswaja
1.      Aswaja dalam Geo-sospol (Genealogi Sosial Politik) Global
Perjalanan Aswaja dalam kurun waktu sejarah peradaban masyarakat Muslim tidak selamanya mulus. Meskipun dirinya hadir sebagai pemahaman ke-Islam-an yang dianggap paling sesuai dengan ajaran dan tuntunan Nabi serta para sahabat. Secara singkat, kita akan melihatnya dalam tabel berikut, No Masa Periode Momen Sejarah :
Tahap Pertama
·         Abu Bakar, di dalam wilayah kekuasaannya, Abu Bakar berhasil menyatukan umat Islam, setelah menumpas gerakan Nabi palsu dan kaum murtad. Dalam hubungan ke luar, penyerangan terhadap basis-basis penting Romawi dan Persia dimulai.
·         Umar Bin Khattab, tata Pemerintahan di Madinah dibakukan berdasarkan asas syura – Persia berhasil ditaklukkan – Romawi diusir dari tanah arab – terjadi pengkotakan antara Arab dan non-Arab – wilayah Islam mencapai Cina dan Afrika Utara.
·         Utsman bin Affan, Al-quran dikodifikasi dalam mushaf Utsmani – embrio perpecahan mulai tampak – pemerintahan labil karena gejolak politik dan isu KKN – Armada maritim dibangun.
·         Ali bin Abi Thalib, perang Jamal – Pemberontakan Mua’wiyah – arbitrase Shiffin memecah belah umat menjadi tiga kelompok besar: Syi’ah, Khawarij, Murjiah – Abdullah bin Umar mengkonsolidir gerakan awal Aswaja yang tidak memihak kepada pihak manapun dan lebih memusatkan perhatian pada penyelamatan sunnah – Akhir dari sistem Syura.

Tahap Kedua
·         Kemajuan Islam Bani Umayyah, Meneruskan Kekhalifahan sebagai lembaga politik. Abdullah bin Umar berkoalisi dengan penguasa bani umayah. Kembalinya pemerintahan klan atau dinasti – Islam mencapai Andalusia dan Asia tengah – madzhab-madzhab teologis bermunculan; terutama Qadariyah, Jabariyah, Murjiah moderat, Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah – Aswaja belum terkonsep secara baku (Abu Hanifah: sebagai pendiri teologi Asy’ariyah). Embrio munculnya mazhab-mazhab.
·         Bani Abbasiyah, Mu’tazilah menjadi ideology Negara – Mihnah dilancarkan terhadap beberapa Imam Aswaja, termasuk Ahmad bin Hanbal – Fiqih dan Ushul Fiqih Aswaja disistematisasi oleh al-Syafi’ie, teologi oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi, Sufi oleh al-Junaid dan Al-Ghazali – Terjadi pertarungan antara doktrin aswaja dengan kalangan filosof dan tasawuf falsafi – Kemajuan ilmu pengetahuan sebagai wujud dari dialektika pemikiran – pembakuan mazhab-mazhab oleh para pengikutnya-Perang salib dimulai – Kehancuaran Baghdad oleh Mongol menjadi awal menyebarnya umat beraliran Aswaja sampai ke wilayah Nusantara.
·         Umayyah Spanyol, Aswaja menjadi madzhab dominan – kemajuan ilmu pengetahuan menjadi awal kebangkitan Eropa – Aswaja berdialektika dengan filsafat dalam pemikiran Ibnu Rusyd dan Ibnu ‘Arabi. Aswaja Runtuh spanyol ikut Eropa.

Tahap Ketiga
·         Kemunduran Islam Turki Utsmani, Aswaja menjadi ideology negara dan sudah dianggap mapan – kesinambungan pemikiran hanya terbatas pada syarah dan hasyiyah terhadap mazhab yang dipegangi pengikutnya – ilmu keIslaman mengkrcut menjadi 3 yaitu fiqih, teologi, tasawuf- sedangkan yang lainya hanya penopang seperti, ilmu bahasa, hadits & ulum alqur’an. Romawi berhasil diruntuhkan – perang salib berakhir dengan kemenangan umat Islam – kekuatan Syi’ah (Safawi) berhasil dilumpuhkan – Mughal berdiri kokoh di India.
·         Kolonialisme Eropa, Masuknya paham sekularisme – pusat peradaban mulai berpindah ke Eropa – Aswaja menjadi basis perlawanan terhadap imperialisme – kekuatan-kekuatan umat Islam kembali terkonsolidir.

Tahap Keempat
Kebangkitan Islam Akhir Turki Utsmani
Lahirnya Turki muda yang membawa misi restrukturisasi dan reinterpretasi Aswaja – gerakan Wahabi lahir di Arabia – kekuatan Syi’ah terkonsolidir di Afrika utara – Gagasan pan-Islamisme dicetuskan oleh al-Afghani – Abduh memperkenalkan neo-Mu’tazilah – al-Ikhwan al-Muslimun muncul di Mesir sebagai perlawanan terhadap Barat – Berakhirnya sistem kekhalifahan dan digantikan oleh nasionalisme (nation-state) – Aswaja tidak lagi menjadi ideology Negara. Pasca PD II Aswaja sebagai madzhab ke-Islam-an paling dominan – diikuti usaha-usaha kontekstualisasi aswaja di negara-negara Muslim – lahirnya negara Muslim Pakistan yang berhaluan aswaja – kekuatan Syi’ah menguasai Iran – lahirnya OKI namun hanya bersifat simbolik belaka.
Catatan ringan :
Sebagaimana dicatat oleh para sejarawan muslim paling awal, bahwa terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan pada tahun 35 H, yang kemudian diikuti dengan pengangkatan Ali bin Abi Thalib oleh mayoritas kaum muslimin, ternyata menimbulkan protes keras dari Mu’awiyah Ibn Abu Sufyan, salah seorang gubernur Damaskus yang terhitung masih kerabat Utsman. Protes kedua dilancarkan oleh “trio”, Aisyah, Thalhah dan Zubair. Mereka menuduh Ali adalah orang yang paling bertanggungjawab atas tumpahnya darah Ustman. Gerakan oposisi dua kelompok di atas pada gilirannya pecah menjadi perang terbuka. Yang pertama pecah dalam perang siffin, sedangkan yang kedua meledak dalam perang jamal.
Dalam perang siffin, pasukan Mu’awiyah dalam kondisi terjepit. Dan, guna menghindarkan diri dari kekalahan, mereka lantas mengajukan usulan agar pertempuran dihentikan dan diselesaikan melalui jalur arbitrase (perundingan). Strategi ini ternyata sangat menguntungkan posisi Mu’awiyah dan cukup efektif untuk memecah konsentrasi pasukan Ali. Terbukti pasukan Ali kemudian terbagi menjadi dua kelompok, disatu pihak setuju untuk menerima arbitrase (Syiah), sementara dipihak lainnya menolak dan menginginkan agar pertempuran dilanjutkan sampai diketahui yang menang dan yang kalah (Khawarij). Apalagi ketika diketahui bahwa dalam arbitrase pihak Ali yang diwakili oleh Abu Musa Al-’Asy’ari secara “politis” kalah dalam berdiplomasi melawan kubu Mu’awiyah yang diwakili oleh Amru bin ‘Ash, semakin mengeraskan tekad kelompok yang kontra perundingan untuk keluar dari barisan Ali.
Berdasarkan deskripsi historis tersebut dalam periode ini telah muncul partai; Ali (Syiah), Mu’awiyah dan Khawarij. Munculnya sekte-sekte keagamaan yang lebih bernuansa politis tersebut, akhirnya melahirkan trauma yang mendalam bagi sebagian umat Muslim. Sikap trauma tersebut kemudian menjurus pada kenetralan, khususnya bagi warga Madinah-yang dipelopori Abdullah bin Umar. Mereka mendalami al-qur’an dan memperhatikan serta mempertahankan tradisi (al-Sunnah) penduduk madinah. Sehingga dalam hal ijtihad agama kaum netralis ini bersatu dengan Syiah yang terkenal sangat hati-hati dalam menjaga Sunnah. Namun dalam hal politik kaum netralis melakukan oposisi diantara muawiyah dan syiah.
Namun kaum netralis ini ternyata dalam perjalannya bergabung dengan Umayyah, meskipun juga sering melakukan oposisi dengan rezim damaskus. Pada tahap inilah – proses penyatuan golongan al-jamah (pendukung muawiyah) dengan al-sunnah (netralis madinah) – yang kelak akan melahirkan golongan yang dinamakan Aswaja. Karena persoalan inilah sehingga syiah keluar dari kaum netralis sebagai komitmen mereka untuk tetep berpegang teguh terhadap Sunnah dan melakukan gerakan oposisi yang melakukan perlawanan terhadap rezim Damaskus dan menganggap oportunis terhadap kaum netralis.
Persoalan semakin kabur manakala mencari identitas aswaja itu melalui wilayah teologi. Dilihat dari aspek teologi paham aswaja dikonotasikan dengan Asy’ari dan Maturidi. Sedangkan teologi mu’tazilah dan yang lainnya dipandang sebagai di luar paham aswaja. Lebih jauh lagi, jika suatu identitas diukur berdasarkan sejauh mana konsistensi mereka dalam memegang sendi-sendi fiqhiyah, maka sulit sekali untuk mengatakan teologi mu’tazilah bukan teologi Aswaja. Mengapa? Tidak sulit untuk memberikan argumen bahwa kebanyakan tokoh mu’tazilah adalah pengikut setia dari salah satu mazhab fiqih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Semisal Abu Jabar yang dalam fiqhnya mengikuti Syafi’i. Data ini diperkuat lagi dengan fakta bahwa para penguasa Abbasiyah mayoritas saat itu juga mengikuti salah satu mazhab fiqh aswaja.
Asy’ari sendiri pada mulanya adalah kader mu’tazilah, karena kekecewaannya terhadap posisi mu’tazilah yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan saat itu serta dipandang telah menjadi kelompok akademisi teolog yang mengasingkan diri dari tekanan dan ketegangan waktu, juga cenderung elitis. Pikiran-pikiran Yunani yang dipergunakan sudah meyimpang jauh dari agama masyarakat awam, sehingga sulit diterima masyarakat awam.
Ketegangan pemikiran atau lebih tepatnya dialektika pemikiran jelas tidak mungkin dihindari. Namun sejarah mencatat bahwa ketegangan yang lebih menjurus pada pertentangan justu terjadi antara ahlul hadis (dipelopori Hambali dilanjutkan oleh Ibnu Taimiyah selanjutnya oleh Abdul Wahab) dan ahli teolog (mu’tazilah, Asy’ariyah dan maturidiyah). Bertolak dari argumen ini ada kemungkinan bahwa paham aswaja teutama dalam lapangan teologi terjadi polarisasi. Di satu sisi mincul; pemikran yang cenderung rasionalis, seperti mu’tazilah. Namun pada saat yang sama muncul pemikiran yang ingin menyapu bersih kecendrungan rasionalistik. Kelompok kedua sering dikonotasikan dengan teologi Asy’ari. Apapun pertentangan yang muncul, kenyataan menunjukkan bahwa kelompok moderatlah yang lolos seleksi. Akhirnya kelompok rasional terpaksa minggir sebelum kemudian redup dan muncul lagi di era Muhammad Abduh (neo-mu’tazilah).
Kemudian teologi Asy’ari ini dikembangkan oleh filusuf sekaligus sufistik al-Ghazali yang cenderung kurang rasional dan tidak terlalu monolok terhadap hadis dengan sikapnya yang sufi yang cenderung menggunakan rasa dalam menyikapi dialektika keagamaan. Dan dari tangan hujjatul muslimin inilah paham-paham tersebut menyebar ke se antero dunia sampai sekarang.
Berdasarkan historis sederhana ini dapat tarik sebuah kesimpulan, bahwa secara garis besar pasca terjadinya perang siffin umat muslim terpecah sehingga masing-masing membuat madzhab yang pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikembangkan, diformulasikan dan dibakukan oleh para kader madzhab. Dengan pembakuan-pembakuan tersebutlah, selanjutnya konsep Islam disandarkan. Adapun formulasi itu dibagi menjadi tiga yaitu teologi, fiqih dan tasawuf. Sedangkan ilmu-ilmu yang lain dianggap turunannya sehingga dalam wilayah metodologi selalu mengakar dan bisa dikembalikan kepada ketiga ilmu tersebut terutama pada teologi.

2.      Aswaja dalam Sejarah Nusantara (Ke-Indonesia-an)
Ada kesinambungan antara alur GeoSosPol Aswaja dengan sejarah Islam di nusantara. Memang banyak perdebatan tentang awal kedatangan Islam di Indonesia, ada yang berpendapat abad ke-8, ke-11, dan ke-13 M. Namun yang pasti tonggak kehadiran Islam di Indonesia sangat tergantung kepada dua hal. Pertama, Kesultanan Pasai di Aceh yang berdiri sekitar abad ke-13. Kedua, Wali Sanga di Jawa yang mulai hadir pada akhir abad ke-15 bersamaan dengan runtuhnya Majapahit. Namun, dalam perkembangan Islam selanjutnya yang lebih berpengaruh adalah Wali Sanga yang dakwah Islamnya tidak hanya terbatas di wilayah Jawa saja tetapi menggurita ke seluruh pelosok nusantara. Yang penting untuk dicatat pula, semua sejarahwan sepakat bahwa Wali Sanga-lah yang dengan cukup brilian mengkontekskan Aswaja dengan kebudayaan masyarakat Indonesia sehingga lahirlah Aswaja yang khas Indonesia, yang sampai saat ini menjadi basis bagi golongan tradisionalis, termasuk PMII. Sebagaimana termaktub dalam Qonun Asasi yang telah dirumuskan oleh Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari berdasarkan seleksi beliau terhadap mazhab-mazhab yang telah diformulasikan pada zaman Abbasiyah. Yaitu; “Dalam ilmu aqidah/teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dalam syari’ah/fiqh mengikuti salah satu Imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Dalam tashawuf/akhlaq mengikuti salah satu dua Imam: Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.”
No Periode Momen Sejarah :
a.       Islam awal Pra-Wali Sanga.
Masyarakat Muslim bercorak maritim-pedagang berbasis di wilayah pesisir – mendapat hak istimewa dari kerajaan-kerajaan Hindu yang pengaruhnya semakin kecil – fleksibilitas politik – dakwah dilancarkan kepada para elit penguasa setempat.
b.      Wali Sanga Konsolidasi kekuatan pedagang muslim membentuk konsorsium bersama.
Membidani berdirinya kerajaan Demak dengan egalitarianisme Aswaja sebagai dasar Negara – mazhab fiqh mengkrucut syafi’i-sistem kasta secara bertahap dihapus – Islamisasi dengan media kebudayaan – Tercipta asimilasi dan pembauran Islam dengan budaya lokal bercorak Hindu-Budha – Usaha mengusir Portugis gagal.
c.       Pasca-Walisanga – Kolonialisme Eropa
Penyatuan Jawa oleh Trenggana menyebabkan dikuasainya jalur laut Nusantara oleh Portugis, Kekuatan Islam masuk ke pedalaman, kerajaan Mataram melahirkan corak baru Islam Nusantara yang bersifat agraris-sinkretik, mulai terbentuknya struktur masyarakat feodal yang berkelindan dengan struktur kolonial mengembalikan struktur kasta dengan gaya baru, kekuatan tradisionalis terpecah belah, banyak pesantren yang menjadi miniatur kerajaan feudal, kekuatan orisinil aswaja hadir dalam bentuk perlawanan agama rakyat dan perjuangan menentang penjajahan. Arus Pembaruan Islam muncul di Minangkabau melalui kaum Padri. Politik etis melahirkan kalangan terpelajar pribumi, ide nasionalisme mengemuka. Kekuatan Islam mulai terkonsolidir dalam Sarekat Islam (SI). Muhammadiyah berdiri sebagai basis muslim modernis.
d.      Kelahiran NU
Komite Hijaz sebagai embrio, kekuatan modernis dengan paham Wahabinya sebagai motivasi, SI tidak lagi punya pengaruh besar, jaringan ulama’ tradisionalis dikonsolidir dengan semangat meluruskan tuduhan tahayyul, bid’ah, dan khurafat, Qanun Asasi disusun sebagai landasan organisasi NU, aswaja (tradisi) sebagai basis perlawanan terhadap kolonialisme, fatwa jihad mewarnai revolusi kemerdekaan.
e.       NU_pra kemerdekaan NU sebagai salah ORMAS Islam yang menerima Pancasila sebagai Dasar Negara. Dan menganggap Indonesia sebagai dar sulh (Negara damai).
f.       NU_pasca kemerdekaan
NU memberi gelar waliyul amri dharury kapada rezim Sukarno. NU menjadi partai politik, masuk dalam aliansi Nasakom, PMII lahir sebagai underbouw di wilayah mahasiswa, di barisan terdepan pemberantasan PKI, ikut membidani berdirinya orde baru, ditelikung GOLKAR dan TNI pada pemilu 1971, Deklarasi Munarjati menandai independennya PMII, NU bergabung dengan PPP pada pemilu 1977, tumbuhnya kesadaaran akan penyimpangan terhadap Qanun Asasi dan perlunya khittah.
g.      NU pasca Khittah
NU kembali menjadi organisasi kemasyarakatan, menerima Pancasila sebagai asas tunggal, menjadi kekuatan utama civil society di Indonesia, posisi vis a vis Negara, bergabung dalam aliansi nasional memulai reformasi menjatuhkan rezim orba.
h.      NU_pasca reformasi Berdirinya PKB sebagai wadah politik nahdliyyin.
Gus Dur sebagai presiden, NU mengalami kegamangan orientasi, kekuatan civil society mulai goyah, PMII memulai tahap baru interdependensi. (Pasca Gusdur sampai sekarang, kekuatan tradisionalis terkotak-kotak oleh kepentingan politis).


B.     Normatifitas Aswaja dalam Pemahaman PMII
1.      Pergeseran makna Aswaja
Dalam konteks keindonesiaan jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ (NU) dan Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) ibarat dua sisi mata uang. Ketika menyebut NU dalam konsep kita akan terbayang imam-imam besar sebagaimana dirumuskan oleh faunding father Hadratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam Qanun Asasi . Yaitu : “Dalam ilmu aqidah/teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dalam syari’ah/fiqh mengikuti salah satu Imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Dalam tashawuf/akhlaq mengikuti salah satu dua Imam: Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.”
Ada dua pola pemahaman kaum Muslimin terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). Pertama, yang memahami Aswaja identik dengan Islam dengan doktrin pemurnian (purifikasi) ajaran Islam. Kedua, yang mamahami Aswaja sebagai “mazhab” saja. Baik pola pertama maupun kedua masing-masing mampunyai kelemahan. Yang pertama seringkali mengklain bahwa kebenaran hanya milik kelompoknya, sehingga kesan sektarianisme sulit dihindarkan. Pada level praksisnya, pengkafiran (takfir) menjadi bagian tidak terpisahkan dalam relasinya dengan non-muslim maupun dengan umat Islam tapi yang tidak satu aliran sehingga bentuk kekerasan menjadi mudah dilakukan atas dasar teks agama.
Pola mazhab juga mempunyai kecenderungan untuk menjadi institusi, dan karenanya ia menjadi kaku (jumud), karena mazhab mengandaikan kebakuan suatu pola ajaran, dan akhirnya itu semua menjadi ajaran atau doktrin yang terbakukan. Di pola nomer dua inilah mayoritas masyarakat NU memahaminya, bahkan rumusan definitif Aswaja tersebut dalam perkembangannya hanya dipahami dalam konteks “berfikih” dan mengikuti apa saja yang telah dihasilkan para ulama terdahulu (taklid). Lebih jauh, pada dataran praksisnya Aswaja mengkrucut lagi menjadi mazhab fiqih syafi’i saja dan menempatkan fiqih sebagai “kebenaran ortodoksi” yakni menundukkan realitas dengan fikih. Menyadari realitas yang demikian itu, maka Aswaja haruslah dipahami dan direfleksikan kembali ke dalam konteks aslinya, yang sesungguhnya sangat kritis, eklektik dan analitis.
Memang tiga pola panutan Qanun Asasi ini dalam prakteknya tidaklah sederhana dan cenderung problematis. Apalagi ketika dirunut sejarah masing-masing ajaran disertai dengan varian-varian pemikiran para pengikutnya, semakin jelas terjadi kompeksitas gagasan bahkan terjadi pemilahan pada dua kutub yang saling berseberangan. Realitas sejarah pemikiran beserta varian-varian mazhab yang tersebut di atas, membawa kita untuk berkesimpulan bahwa Aswaja bukanlah sebuah doktrin yang kaku, baku dan linear. Banyak sekali persoalan di dalamnya. Sehingga dalam memahami Aswaja tidaklah cukup hanya pada produk pemikiran (mazhab) atau perkataan (qauli yang terdokumentasi dalam karya-karya) dari para mazhab-mazhab di atas, akan tetapi juga metode (manhaj) berpikir mereka dalam menyusun pemikirannya yang disesuaikan dengan konteks yang mereka hadapi. Maka qoul-qoul mazhab terutama dalam kajian fiqih yang sudah terbukukan jika dalam konteks sekarang tidak relevan -bukan berarti salah- maka harus diinterpretasi ulang dan mengembalikannya ke Al-qur’an dan sunnah. Kemudian dari teks agama ini digali hukum-hukum baru dengan menggunakan metodologi imam mazhab tersebut (mazhab minhaj). Agar sesuai dengan keadaan sosial sekarang.
Ada empat ciri yang menonjol dalam memaknai aswaja sebagai mazhab minhaj ini. Pertama, fiqih dihadirkan sebagai etika dan interpretasi sosial bukan sebagai hukum positif mazhab. Kedua, dalam hal metodologi mazhab tersebut di dalamnya sudah mulai diperkenalkan metodologi pemikiran filosofis terutama dalam masalah sosial budaya. Ketiga, verifikasi terhadap mana ajaran pokok (usul) dan mana cabang (furu’). Keempat, selalu diupayakan interpretasi ulang dalam kajian teks-teks fiqih untuk mencari konteksnya yang baru.
Dengan model bermazhab seperti ini diharapkan dapat memberikan spirit baru untuk keluar dari “tempurung sakral” masa lampau dan berani memunculkan pikiran-pikiran eksprementatif sosial yang kreatif dan orisinil. Dalam konteks ini kreasi-kreasi ulama masa lalu tetap tidak dinafikan dan diletakkan dalam kerangka kooperatif, namun karya tersebut jangan sampai menjadi belenggu pemikiran yang mematikan. Sehingga jalan masuk untuk melakukan terobosan baru dalam setting tranformasi sosial, ekonomi politik maupun budaya menjadi lebar.
Peletakan fiqih seperti ini memunculkan problem metodologis yang sangat besar karena mazhab yang dianut masyarakat NU adalah mazhab Syafi’i. Kendati dalam Qonun Asasi mengakui adanya empat mazhab, namun dalam wilayah praksisnya itu tidak secara otomatis dilakukan secara eklektik karena ada rambu-rambu talfiq metodologi yang tidak mudah ditembus. Meski demikian dikalangan para kiai sepuh yang notabennya menguasai ilmu-ilmu agama metode ini sudah diterapkan. Hal ini bisa dlihat dari adanya bahsul masa’il yang mencoba merumuskan pemikiran-pemikaran segar agar selalu menyesuaikan zaman.
Dan seiring berkembangnya zaman mazhab minhaj inipun dirasakan kurang menyentuh realitas. Lagi-lagi, realitas harus dijustifikasi dengan metodologi agama yang sebatas pada ketiga pola qanun asasi yaitu fiqih, teologi dan tasawuf, terutama dalam aspek fiqihnya. Pemahaman seperti ini tidak memadai untuk dijadikan pijakan gerak PMII. Sebab, pemahaman demikian cenderung menjadikan Aswaja sebagai sesuatu yang dalam konsep metodologi menjadi beku dan tidak bisa diotak-atik lagi. Pemaknaannya hanya dibatasi pada metodologi ulama klasik saja. karena secanggih apapun metodologi, selalu tergantung pada waktu dan tempat (konteks) yang dihadapinya. Padahal untuk menjadi dasar sebuah pergerakan, Aswaja harus senantiasa fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang dan disesuaikan dengan konteks saat ini dan yang akan datang. Inilah yang dinamakan sebagai metodologi yang terbuka. Oleh karena itu, lagi-lagi interpretasi ulang terhadap konsep mazhab manhaj harus dilakukan.
Lebih jauh, implikasi yang dihasilkan dalam tatanan pola fikir dan pranata sosial yang dihadirkan dalam kehidupan orang-orang NU dianggap terlalu kaku sehingga kurang responsive terhadap tantangan dan tuntuan perkembangan zaman. Khususnya dalam hal-hal yang terkait dengan persoalan hudud, hak asasi manusia, hukum public, jender dan pandangan dengan non-muslim. Meski manhaj madhab telah dilakukan tetapi tetap saja rumusan Qonun Asasi khususnya fiqih tidak berani mendekati kecuali ulama-ulama yang dianggap mumpuni.
Tegasnya, manhaz mazhab yang bertumpu pada keilmuan fikih yang berimplikasi pada cara pandang dan tatanan paranata sosial dalam masyarakat NU belum berani dan selalu menahan diri untuk bersentuhan dan berdialog langsung dengan ilmu-ilmu baru yang muncul pada abad ke-18 dan 19 di dataran Eropa yang notabennya non-muslim, seperti antropologi, sosiologi, budaya, psikologi, filsafat dan lain sebagainya. Bahkan dari yang sesama muslim yang dianggap tidak satu mazhab seperti, mu’tazilah wahabi, syiah, khawarij, dll. maupun para pemikir Islam kiri seperti Hasan Hanafi, Muhammad Abduh, Muhammad Arkun, Fazlurrahman, dll. masyarakat NU masih sangat eksklusif.
Maka ketebukaan terhadap kemungkinan kontak dan pertemuan langsung antara tradisi pemikiran keilmuan Manhaj madhab dengan keilmuan kontemporer yang telah memanfaatkan kerangka teori dan pendekatan yang digunakan oleh ilmu-ilmu sosial dan humanistic harus lakukan. Sehingga terciptanya tatanan masyarakat yang berdimensi kemanusian yang tidak melulu berporos pada fiqih yang cendrung transdental an sich. Ketika pola ijtihad tersebut bertemu dan berdialog maka teori, metode, dan pendekatan yang digunakan pun perlu dirubah. Jadi dalam rumusan fiqih dan kaidah usul fiqh dilakukan infilterisasi yang ketat sejauh mana ia sesuai dengan konteks zaman dan tidak bertentangan dengan paradigma gerakan dan pembaharuan yang progresif.

2.      Aswaja sebagai Manhajul Fikr dan Manhaj At-Taghayyur al-Ijtima’i
Dari sinilah maka kemudian PMII juga memaknai Aswaja sebagai manhaj tagayyur al ijtima;i yaitu pola perubahan yang berdimensi sosial-kemasyarakatan-kemanusiaan yang sesuai dengan nafas perjuangan rasulullah yang dilanjutkan para sahabat penerusnya sampai diera kontemporer. Yang mana metode ini tidak hanya tetumpu pada aspek fiqih dan usul fikih saja, namun memodifikasikannya dengan keilmuan yang lain baik itu datangnya dari para pemikir muslim ataupun non-muslim dengan tetap mempertahankan dimensi historisitas dari keilmuan fiqih dan juga barang tentu teologi dan tasawuf yang disusun beberapa abad tahun yang lalu untuk diajarkan terus menerus pada era sekarang setelah permasalahan zaman terus berevolusi.
Kemudian, rangkaian histories-empiris-fleksibilitas epistemologi dan metodologi yang sesuai situasi politik dan sosial yang meliputi masyarakat muslim waktu itu., mulai dari Rasulullah sampai manhaj at-taghayyur al-ijtima’I yang terbingkai dalam landasan (al-tawassuth) netral/proporsional (al-Tawazun), keadilan (al-Ta’adul) dan toleran (al-Tasamuh). itulah yang oleh PMII dimaknai Aswaja sebagai manhajul fikr yaitu metode berpikir yang digariskan oleh para sahabat Nabi dan tabi’in yang sangat erat kaitannya dengan situasi politik dan sosial yang meliputi masyarakat muslim waktu itu.
Dari manhajul fikr inilah lahir pemikiran-pemikiran keIslaman baik di bidang aqidah, syari’ah, maupun akhlaq/tasawuf, dan barang tentu juga ilmu-ilmu sosial humaniora walaupun beraneka ragam tetap berada dalam satu ruh. Inti yang menjadi ruh dari Aswaja baik sebagai manhajul fikr maupun manhaj taghayyur al-ijtima’i adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah : ma ana ‘alaihi wa ashabi (segala sesuatu yang datang dari rasul dan para sahabatnya.
Jadi, Benang merah yang bisa ditarik dari manhaj al-fikr para Imam dan pemikir tersebut adalah sebuah metode berfikir yang “eklektik” (mencoba mencari titik temu dari sekian perbedaan dengan pembacaan jeli, sampai melahirkan tawaran alternatif). Dan posisi pemikiran mereka dalam dialektika pemikiran dan kuasa maknanya baik kebebasan berpikir, berucap, bertindak/bersikap, berhubungan, barmasyarakat, berberbangsa dan bernegara selalu terbingkai dalam landasan; (al-tawassuth) netral/proporsional (al-Tawazun), keadilan (al-Ta’adul) amarma’ruf nahi munkar, istiqamah dan toleran (al-Tasamuh).
Argumen ini kemudian menjadi dasar pijak untuk tidak terlalu mempersoalkan apakah yang diadopsi itu barasal dari epistemologi yang berlatang belakang sebagaimana Qonun Asasi atau dari luar Qanun Asai tersebut, seperti mu’tazilah, khawarij, syiah dan lain-lainnya. Bahkan barang tentu metode ilmu-ilmu sosial humanistic yang datang dari barat. Yang dalam hal ini focus utamanya adalah sejauh mana metodologi-metodologi itu dapat diimplementasikan secara nyata dan memberi manfaat kapada umat manusia secara universal.

3.      Landasan (bingkai) dan prinsip dasar Aswaja Dalam Arus Sejarah
a.       Tawassuth
Tawassuth bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, moderat, tidak ekstrim (baik ke kanan maupun ke kiri), tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairul umur awsathuha (moderat adalah sebaik-baik perbuatan). Tawassuth merupakan landasan dan bingkai yang mengatur bagaimana seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita agar tidak terjebak pada pemikiran agama an sich. Dengan cara menggali&meelaborasi dari berbagai metodologi dari berbagai disiplin ilmu baik dari Islam maupun barat. Serta mendialogkan agama, filsafat dan sains.
b.      Tasamuh
Tasamuh adalah toleran, tepa selira. Sebuah landasan dan bingkai yang menghargai perbedaan, tidak memaksakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagaimana kita harus bersikap dalam hidup sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Tujuan akhirnya adalah kesadaran akan pluralisme atau keragaman, yang saling melengkapi bukan membawa kepada perpecahan. Dalam kehidupan beragama, tasamuh direalisasikan dalam bentuk menghormati keyakinan dan kepercayaan umat beragama lain dan tidak memaksa mereka untuk mengikuti keyakinan dan kepercayaan kita.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tasamuh mewujud dalam perbuatan-perbuatan demokratis yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama. Dan setiap usaha bersama itu ditujukan untuk menciptakan stabilitas masyarakat yang dipenuhi oleh kerukunan, sikap saling menghargai, dan hormat-menghormati. Di berbagai wilayah, tasamuh juga hadir sebagai usaha menjadikan perbedaan Agama, Negara, ras, suku, adat istiadat, dan bahasa sebagai élan dinamis bagi perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Perbedaan itu berhasil direkatkan oleh sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, keanekaragaman saling melengkapi Unity in diversity.
c.       Tawazun
Tawazun berarti keseimbangan dalam bergaul dan berhubungan, baik yang bersifat antar individu, antar struktur sosial, antara Negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dan alam. Keseimbangan di sini adalah bentuk hubungan yang tidak berat sebelah (menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain). Tetapi, masing-masing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai dengan fungsinya tanpa mengganggu fungsi dari pihak yang lain. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya kedinamisan hidup.
d.      Ta’adul
Yang dimaksud dengan ta’adul adalah keadilan, yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran, sikap dan relasi, harus selalu diselaraskan dengan landasan ini. Pemaknaan keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan sosial. Yaitu landasani kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagaimana Nabi Muhammad mampu mewujudkannya dalam masyarakat Madinah. Bagitu juga Umar bin Khattab yang telah meletakkan fundamen bagi peradaban Islam yang agung.
Keempat landasan tersebut dalam prosesnya harus berjalan bersamaan dan tidak boleh ada dari satupun bingkai ini tertinggal. Karena jika yang satu tidak ada maka Aswaja sebagai MAnhaj fikr akan pincang.
4.      Implementasi Landasan Aswaja dalam konteks Gerakan
Aswaja sebagai manhaj fikr dan manhaj taghayyur al-ijtima’ bisa kita tarik dari nilai-nilai perubahan yang diusung oleh Nabi Muhammad dan para sahabat ketika merevolusi masyarakat Arab jahiliyah menjadi masyarakat yang tercerahkan oleh nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal. Ada dua hal pokok yang menjadi landasan perubahan itu :
·         Basis epistemologi, yaitu cara berfikir yang sesuai dengan kebenaran qur’ani dan sunnah nabi yang diimplementasikan secara konsekwen dan penuh komitmen oleh para pemikir dalam historisitas asawaja yang terbingkai dalam enam poin tersebut.
·         Basis realitas, yaitu Dialektika antara konsep dan realita yang selalu terbuka untuk dikontekstualkan sesuai dinamika perubahan dan lokalitas serta keberpihakan kepada kaum tertindas dan masyarakat lapisan bawah.
Dua basis ini terus menjadi nafas perubahan yang diusung oleh umat Islam yang konsisten dengan aswaja, termasuk di dalamnya PMII. Konsistensi di sini hadir dalam bentuk élan dinamis gerakan yang selalu terbuka untuk dikritik dan dikonstruk ulang, sesuai dengan dinamika zaman dan lokalitas. Dia hadir tidak dengan klaim kebenaran tunggal, tetapi selalu berdialektika dengan realitas, jauh dari sikap eksklusif dan fanatik. Maka empat landasan yang dikandung oleh aswaja, untuk konteks sekarang harus kita tafsirkan ulang sesuai dengan perkembangan teori-teori sosial dan ideologi-ideologi dunia.
Tawassuth harus kita maknai sebagai tidak mengikuti nalar kapitalisme-liberal di satu sisi dan nalar sosialisme di sisi lain. Kita harus memiliki cara pandang yang otentik tentang realitas yang selalu berinteraksi dalam tradisi. Pemaknaannya ada dalam paradigma yang dipakai oleh PMII yaitu paradigma kritis transformatif.
Walaupun dalam kerangka konseptual Aswaja menekan pandangan yang sangat moderat, itu tidak bisa diartikan secara serampangan sebagai sikap sok bijak dan mencari selamat serta cenderung oportunis. Tetap ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang dalam Aswaja.
Catatan Akhir :
Berdasarkan uraian diatas, kita dapat memahami bahwa Aswaja sebagia manhajul fikr dalam Historisitasnya berusaha dengan sungguh-sungguh menyusun agenda metodologis yang sesuai dengan perubahan zaman dengan mencoba menggabungkan dari berbagai metodologi-ulama pada zaman sekarang dan sebelumnya. Dengan melacak akar historisnya, karena sejarah adalah sistem yang membangun masa kini dan yang akan datang.
Bahkan sampai sekarang, metodologi tersebut belum ditemukan. Hal ini berbeda ketika Aswaja sebagai manhaj mazhab, disini metolodogi sangat jelas yakni berdasarkan metodologi yang disusun oleh para Imam Mazhab (Qonun Asasi) semisal kaidah uul fiqh dan Qiyasnya Syafi;I, istihsanya maliki, masalaha mursalah, dll. Sedangkan paradigmanya dan orientasinya adalah fiqh. Meski dalam perjalanannya dianggap tidak relevan.
Maka menjadi tugas kita bersamalah untuk membuat satu tawaran alternatif metodologi baru bagi ruh perjuangan PMII yang mampu mengkombinasikan antara barat dan timur yang sesuai dengan konteks Masyarakat Indonesia pada khusunya dan Umat muslim pada umumnya. Yang pada gilirannya Para kader PMII khusunya di Jogjakarta tidak kebingungan dalam hal metodologi baik dalam menafsirkan teks maupun membaca realitas dengan komitmen sosial yang tinggi. Wallahu a’lam wi al-shawab.

SEJARAH IDEOLOGI DUNIA



Awalnya, istilah “ideologi” dimaksudkan oleh penciptanya. Destrut de Tracy (1796) dkk, sebagai “Ilmu ide” yang diharapkan mampu membawa perubahan institusional, mulai dari pembaharuan menyeluruh atas sekolah-sekolah di prancis. Tracy memberikan definisi ideologi adalah suatu sistem ide, yang mencoba melepaskan diri dari hal-hal metafisis. Para ideolog untuk kurun waktu tertentu menikmati posisi pembuat kebijakan dalam kelas II (ilmu-ilmu moral dan politik) di Institut nasional.
Tetapi pertentangan dengan napoleon, menyebabkan Napoleon Banaparte (penuh mistik) berusaha untuk menghapus usaha pembaharuan dalam institut (1802-1803). Ia memecat anggota-anggotanya sebagai tukang khayal tak berguna dan membuat mereka sebagai bahan cemoohan. Ideologi juga bisa diartikan sebagai seperangkat sistem dan tata nilai dari berbagai kesepakatan-kesepakatan, yang harus ditaati dalam sebuah kelompok sosial. Ideologi adalah motivasi bagi praksis sosial yang memberikan pembenaran dan mendorong suatu tindakan. Ideologi mendorong untuk menunjukkan bahwa kelompok sosial yang diyakininya mempunyai alasan untuk ada.
Dalam sejarah pertarungan sosial dan politik dunia, ideologi juga tidak jarang banyak mengorbankan ribuan bahkan jutaan nyawa demi sebuah perjuangan membela ideologi. Apalagi kalau ideologi sudah masuk pada ranah politik dan kekuasaan. Demi sebuah ideologi, 600.000 orang tewas karena terlibat (atau tertuduh) sebagai PKI dalam aksi “balas dendam” yang legal sehabis tragedi 30 September 1965 di Indonesia. Kemunculan tiga arus besar ideologi dunia (baca: kapitalisme, sosialisme-komunisme, dan fasisme) serta perkembangan dahsyat gerakan sosial dan ilmu pengetahuan yang diikuti oleh munculnya teori-teori baru beserta prediksi-prediksi ilmiah mau tidak mau menyeret wacana ideologi dalam perbincangan hangat di kalangan kaum intelektual.
Tapi menjadi agak mustahil membincangkan ideologi dalam kerangka konseptualnya tanpa memahami lebih dahulu bagaimana sejarah yang telah menyusunnya. Dengan pelan-pelan meski sangat sederhana, mari kita membuka catatan-catan sejarah itu.

A.    KAPITALISME
Karl Marx membagi perkembangan umat manusia dalam analisis prediktifnya dari mulai masyarakat Primitif/Tradisional ke Feodal ke Kapitalis ke Sosialis/Komunis. Akan tetapi dalam gerak laju sejarahnya, ternyata analisisnya Karl Marx meleset. Hingga hari ini ternyata kemenangan dari semua ideologi dunia adalah Kapitalisme Liberal (Baca: Francis Fukuyama). Awal munculnya kapitalisme, yang fenomena historisnya ditemukan oleh Karl Marx kemudian menjadi sebuah sistem dunia, dapat dilacak dari terjadinya transisi historis zaman feodalisme. 
Tepatnya pada akhir abad XIV awal abad XV ketika orang-orang Eropa berhasil mengatasi persoalan hambatan geografis. Solusi dari hambatan geografis diatas berawal dari ditemukannya kompas sebagai penunjuk arah dan berkembangnya pengetahuan kelautan. kolaborasi dari dua penemuan baru tersebut membuat watak ekspansionis bangsa Eropa menemukan momentum dan ruang geraknya. Sejak saat itulah penaklukan dunia yang fenomena historisnya berbentuk imperialisme-kolonialisme di berbagai belahan dunia oleh bangsa Eropa dimulai. 
Bangsa Eropa datang kebeberapa benua dunia diantaranya benua Amerika, Afrika, Asia sebagai penakluk untuk mengeruk kekayaan alamnya, memperbudak penduduk asalnya sekaligus mengumumkan pengukuhan dirinya sebagai ras yang paling unggul dari ras dan bangsa-bangsa lain. Ajarannya adalah manusia berbudaya adalah orang-orang kulit putih dari Eropa, sedangkan diluar orang-orang berkulit putih Eropa adalah manusia-manusia barbar yang biadab.
Sejak saat itu pula hierarkhis-dikotomis kebudayaan mulai ditancapkan dalam benak manusia dunia. bahwa hanya orang kulit putihlah yang paling unggul dan harus ditiru, yang dikemudian waktu klaim ini membuat motivasi tersendiri bagi mereka untuk melakukan praktek imperialisme-kolonialisme tidak hanya terbatas dalam ruang ekonomi-politik, akan tetapi lebih jauh dari itu adalah penjajahan cultur dan kebudayaan masyarakat terjajah untuk diseragamkan dengan budaya orang kulit putih. Atas dasar itulah, tidak salah kalau dikatakan bahwa munculnya kapitalisme sebagai suatu sistem dunia pararel atau beriringan dengan dimulainya praktek imperialisme-kolonialisme jagad raya. Dan dari imperialisme-kolonialisme inilah akumulasi modal mulai terkonsentrasi di berbagai belahan wilayah Eropa, terutama di Inggris.
Dudly Dillard, secara kronologis membagi sejarah muncul dan perkembangan kapitalisme, terutama kapitalisme industrial, menjadi tiga fase perkembangan, yakni kapitalisme fase awal ( 1500-1750), kapitalisme fase klasik ( 1750-1914) dan kapitalisme fase lanjut (1914-1945). Memang harus diakui bahwa tidak ada kesepakatan oleh para ahli mengenai definisi kapitalisme, akan tetapi mereka umumnya sepakat bahwa kapitalisme adalah satu sistem ekonomi yang berlandaskan pada filsafat individualisme-liberalisme yang memiliki implikasi kebebasan manusia untuk mengekploitasi apapun yang dapat menguntungkan individu tersebut.
Pertama, Kapitalisme Awal atau Kapitalisme Merkantilismes (1500-1750), yaitu kapitalisme yang bertumpu pada industri sandang di Inggris. Kapitalisme pada masa ini masih sangat sederhana. yaitu ditandai dengan praktek permintalan benang yang masih mengunakan masinal (mechine) sederhana. Sementara kebutuhan produksi disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Pada abad XVI industri sandang dibeberapa pedesaan di Inggris mengalami perkembangan produksi yang sangat pesat. Pemasukan keuangan negara yang pada awalnya hanya berasal dari pajak rakyat mulai bertambah dengan pendayagunaan surplus sosial (semacam tabungan sosial dari beberapa pabrik sandang).
Dari pemakaian sistem inilah, kapitalisme semakin menempati posisi yang aman dari kontestasinya dengan sistem ekonomi sebelumnya. Kalau pada sistem ekonomi yang diterapkan sebelum sistem kapitalisme, dana surplus sosial selalu digunakan untuk membuat tanda-tanda kejayaan suatu masa dengan membangun piramida-piramida atau katedral-katedral sebagai lambang kemegahan dan kejayaannya, maka ketika sistem kapitalis ini dipakai, dana yang awalnya dipakai untuk hal-hal diatas dialihkan untuk membuat infrastruktur dan supra struktur baru dalam bidang ekonomi seperti membangun usaha perkapalan, pergudangan, persiapan dan penyediaanbahan-bahan mentah, dan berbagai bentuk penanaman modal lainnya. dengan demikian, surplus sosial yang pada awalnya selalu habis bahkan defisit, berubah menjadi perluasan kapasitas produksi.
Ada sekian banyak momentum penting yang membuka peluang perkembangan kapitalisme menjadi semakin tak terbendung. mulusnya perkembangan kapitalisme di atas tidak bisa dilepaskan dari beberapa momentum-momentum penting yang menjadikan perkembanagn kapitalisme berjalan mulus antara lain, Pertama, munculnya gerakan perlawanan (protestanisme) dari kaum calvinis yang dipimpin oleh Marlin Luther King terhadap hegemoni doktrin gereja katolik mengenai kehidupan didunia. Kedua, penemuan logam-logam mulia dari dunia baru (koloni) untuk kemudian dipakai sebagai alat transaksi yang distandarisasi. dan terakhir adalah kuatnya back up dari kekuasaan saat itu. dari sinilah kemudian, perkembangan kapitalisme seakan tidak mengalami hambatan yang berarti.
Kedua, adalah Kapitalisme Fase Klasik (1750-1914). Fase ini ditandai dengan bergesernya sistem pembangunan kapitalisme dari sistem perdagangan (merkantilisme) ke sistem industri, tepatnya ketika terjadi revolusi industri di Inggris yang kemudian menjadikan masa ini sebagai masa transisi dari dominasi modal perdagangan ke dominasi modal industri. Perubahan sistem ini dilatarbelakangi oleh perkembangan baru dalam keilmuan manajemen-organisasi dan penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi. dengan latarbelakang diatas itulah, laju kapitalisme semakin tidak terbendung karena sistem produksi yang pada masa kapitalisme awal hanya ditopang oleh infra struktur dan supra struktur yang sederhana, maka pada fase ini sudah mulai memakai sistem modern dengan didukung oleh industri yang berbasis tekhnologi maju.
Dalam bidang pemikiran, pada saat yang sama muncul seorang ekonom Inggris, Adam Smith dengan karyanya Inquiry into the nature and causes of the wealth nations (1776). Dalam buku tersebut, Adam Smith menawarkan satu sistem ekonomi yang akan membawa kesejahteraan masyarakat eropa saat itu yakni sistem ekonomi liberal. Doktrin utama dari sistem ini adalah menyerahkan semua keputusan-keputusan ekonomi kepada pasar dengan membongkar atau bahkan menghilangkan peran negara sedikitpun. Kebijakan ini mulai dilajankan setelah revolusi Prancis dan perang napoleon sebagai masa hancur-totalnya sisa-sisa sistem feodal. Turunan dari doktrin diatas termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan, perdagangan bebas, standarisasi keuangan yang kuat (dengan emas), pembuatan anggaran belanja yang seimbang, penghapusan subsidi sosial dll. Singkatnya, sistem ini memulangkan segala persoalan kepada masing-masing individu dan interaksi yang tidak diatur akan menghasilkan akibat-akibat sosial yang dicita-citakan.
Begitulah kapitalisme liberal terus berjalan sampai mengalami berbagai pertentangan internal (anomali) antar negara kapitalis itu sendiri yang kemudian mengakibatkan meletusnya perang dunia I pada tahun 1914-1918 antara kekuatan negara kapitalis baru (Jerman, Jepang dan perancis) dengan negara bos kapitalis Inggris. Akibat dari Perang Dunia I tersebut adalah perubahan besar mengenai pembagian koloni-koloni tanah jajahan yang menguntungkan negara yang menang perang.
Ketiga, Fase Kapitalisme Lanjut (1914-1945). Fase ini ditandai dengan peristiwa bergesernya dominasi modal dari belahan dunia Eropa ke negara adi daya baru Amerika Serikat yang dilatarbelakangi oleh hancurnya sistem ekonomi Eropa akibat perang yang berkepanjangan yang mengakibatkan terjadinya krisis besar-besaran dihampir negara kapitalis Eropa, terutama Inggris yang pada awalnya sebagai negara kapitalis Eropa terkaya. selain itu ada tiga momentum besar di dunia internasional saat itu, yakni terjadinya perang dunia pertama, munculnya perlawanan dari dunia terjajah (Asia-Afrika) terhadap praktik imperialisme kolonialisme yang telah berjalan cukup lama, dan suksesnya revolusi Bolsevik 1917 di Rusia yang menghancurkan sistem feodalisme kaesar Tsar saat itu. Dari ketiga momentum inilah beberapa negara kapitalis Eropa dan Amerika mengalami greet depression atau depresi ekonomi dunia besar-besaran.
Dari kejadian itulah dunia mengalami resesi ekonomi, harga-harga saham wall street jatuh pada harga yang terendah dalam sejarah dan meningkatnya jumlah penganguran secara drastis. Dari peristiwa diatas, negara-negara kapitalis saat itu mulai merubah kebijakan ekonominya dari sistem liberalis yang tidak memberikan ruang jaminan sosial sedikitpun kepada masyarakat pada sistem ekonomi negara kesejahteraan (walfare state).
Sebenarnya perubahan sistem kapitalisme saat itu bukan hanya sekedar memberikan hak-hak rakyat yang selama ini terampas oleh keserakahan kaum kapitalis sebagaimana alasan diatas, akan tetapi lebih mendasar dari itu adalah kapitalisme saat itu ingin menyelamatkan dirinya sekaligus merancang sistem ekonomi kapitalis yang lebih kuat–yang fenomena historisnya kita temukan pada akhir dekade 1970-an atau yang lebih dikenal dengan istilah kapitalisme neo-liberal–dari ancaman fenomena sosial baru (kegandrungan kepada sistem sosialialis) setelah suksesnya revolusi bolisevik di Rusia. Tawaran paket menarik yang berupa sistem dan jaminan kesejahteraan sosial dari negara-negara kapitalis Eropa dan AS saat itu antara lain program redistribusi kekayaan, penyediaan fasilitas umum, subsidi pendidikan, kesehatan, perumahan dan jaminan perawatan pribadi diluncurkan.
Pada periode inilah dimulai kembalinya peran negara yang tidak hanya sebagai penjamin kesejahteraan pasca perang, akan tetapi lebih dari itu negara dituntut untuk menjadi pemain kunci dalam perekonomian global. Dari doktrin itulah nasionalisasi besar-besaran terhadap aset-aset industri diterapkan. tawaran sistem baru ini dilounching oleh John Maynard Keynes, seorang  pemikir ekonomi besar dari Inggris. tepatnya pada dekade 1930-an. Keynes meyakini persoalan resesi ekonomi dunia dapat diselesaikan kalau pemerentah melakukan intervensi terhadap perekonomian untuk menciptakan kondisi full employment sebagai suatu yang secara ialmiah tidak dimiliki oleh pasar. model kebijakan yang seperti inilah kemudian ngetrend dalam sistem ekonomi dunia yang tidak hanya diterapkan oleh negara-negara kapitalis akan tetapi juga negara-negara berkembang yang baru merdeka. karena negara dipercaya mampu memecahkan kontradiksi pasar dan sebagai aktor yang mampu mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan ekonomi.
Wacana dan praktek sistem walfare state hanya berjalan sampai pada dekade 1970-an akhir awal 1980-an ketika kapitalisme internasional mengalami resesi ekonomi dunia kedua kalinya. Munculnya aliran Kapitalisme Neo-Liberal atau kanan baru (1979- Now) merupakan tawaran solusi dari sistem walfare state yang mengalami kontradiksi pasar diatas. Adalah Friedrich Van Hayek, seorang profesor di Universitas Chicago sejak 1940-an, yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Milton Friedman di universitas yang sama. menawarkan solusi kembali pada sistem ekonomi neo-klasik. dari sinilah embrio dari neo liberalism. Wacana neo-liberal dalam sistem ekonomi kapitalisme pada masa ini menyebar dengan cepat. Keberhasilan mereka mengembangkan gagasan neo-liberalism dalam sisitem ekonomi didukung oleh kuatnya jaringan internasional yang melibatkan berbagai yayasan, institut, pusat penelitian, penerbitan, ilmuwan, penulis, dan ahli ilmu hubngan masyarakat membuat gagsan tyersebut cepat meneyebar dan menjadi begitu populer sampai menjadi kultural hegemoni yang kemudian lebih dikenal dengan istilah kanan baru. Awal pertama kali praktek kebijakan neo-liberalism dalam sistem ekonomi internasional terjadi pada tahun 1979, ketika Margareth Thatcher menjadi perdana menteri Inggris.
Di Eropa aliran di atas ,diimplementasikan untuk pertama kalinya oleh PM. Margaret Thatcher. kebijakan pertama yang diambil setelah menduduki posisi PM Inggris adalah penghapusan kewajiban negara untuk memikul tanggungjawab terhadap rakyatnya yang berupa subsidi negara terhadap rakyat. dan memangkas secara radikal subsidi-subsidi sosial. Sebagai gantinya pemerintah lebih mementingkan pelayanan terhadap swasta, melakukan pemotongan pajak, menjalankan program privatisasi swastanisasi dan liberalisasi, menghilangkan pengawasan terhadap penyiaran , telekomunikasi, transportasi, dan membabad habis seluruh serikat buruh.
Di Amerika, pada saat yang sama kaum republiken memenangkan pemilunya yang kemudian menaikkan Ronald Reagen sebagai Presiden AS menggantikan Jimmy Carter. pada saat inilah pengadopsian neo-liberalisme di Amerika sebagai sistem ekonomi mulai diterapkan. rezim ini sangat meyakini teori-trickle down effect yang mengklaim bahwa si kaya mendapatkan insentif seperti membayar pajak murah/rendah, maka mereka akan lebih giat dalam berwirawasta dan pada gilirannya mereka akan banyak menciptakan pertumbuhan peluang dan lowongan kerja. sederhanya, jika industri diserahkan ke Swasta maka akan lebih efisien dan menekan pengeluaran pemerintah untuk pembayaran tunjangan sosial.
Dengan bekal teori di atas Reagen melakukan deregulasi ekonomi yang telah dirintis oleh Carter tahun 70-an. Kontrol atas harga minyak dicabut, aturan mengenai transportasi kereta api, industri minyak dan gas serta penyiaran diperlonggar. dengan mengikuti langkah Tathcher, Reagen membatasi kekuatan serikat buruh. setelah itu, gelombang neo-liberalisme segera menyebar ke hampir seluruh dunia yang meliputi: amerika latin, asia timur, India, sampai hampir seluruh negara Afrika. negara yang memulai pertama kali setelah Inggris dan Amerika adalah negara-negara dominion Inggris seperti Australia, pada Paul keating, Kanada, New Zeeland, Chili, Argentina, Brazil, jerman, Itali, Prancis, hingga Zambia dan Tanzania.
Kuatnya daya dorong kapitalisme ini membuat partai-partai yang pada awalnya memiliki platform politik yang lebih dekat ke kiri secara perlahan beralih ke kanan.disinilah dapat disebut pemerintahan toni Blair dari Inggris, Schroder dari Jerman, Lionel Jospin dari Prancis yang pada awalnya ketiganya berasal dari partai buruh. tetapi kebihjakannya menganut sistem ekonomi neo liberal yang kanan. Demikianlah perjalanan sejarah kapitalisme dari awal sampai akhir.
Kalau kita perhatikan dari awal masa perkembangannya kapitalisme memiliki identifikasi yang khas :
1.      Sistem ekonomi kapitalisme mentasbihkan kebebasan individu untuk melihat alat-alat produksi dan modal, bukan oleh negara atau yang disebut dengan Hak Individu (individual ownwrship).
2.      Ekonomi Pasar (market economy) pereknomian pasar berdasar pada prinsip spesialisasi kerja dan hal itu tidak diatur oleh siapapun kecuali kondisi pasar itu sendiri.
3.      Persaingan (competition) sebagai konsekuensi logis dari berkembangnya ekonomi pasar.
4.      Keuntungan (profit) prinsip keuntungan.

B.     SOSIALISME-KOMUNISME
Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih radikal. Ada beberapa unsur yang terdapat dalam sosialisme, diantaranya dengan mewujudkan protes dan penolakan terhadap ketimpangan sosial. Dalam jaman renaissance dan Reformasi muncul protes terhadap ketimpangan dalam kemakmuran, dalam revolusi kaum puritan di abad 17 di Inggris, berbarengan dengan gerakan utama yang berasal dari kaum menengah, tampil sebuah kelompok radikal yang disebut “para penggali” atau para “pemerata sejati” (true leveres). Mereka berjuang untuk mempraktekkan prinsip pemilikan tanah secara komunal dan bukan menyangkut penggunaanya.
Unsur lain yang terdapat dalam sosialisme yaitu, protes terhadap prinsip Cash nexus bahwa uang merupakan ikatan utama antar manusia tidak terbatas pada tradisi sosial saja. Sejauh sosialisme mengandung dalam dirinya unsur-unsur tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sosialisme sudah setua peradaban barat. Pemikiran Yunani maupun Yahudi-Kristen masing-masing menolak kekayaan sebagai landasan kehidupan yang bahagia.
Tetapi kalau kita melihat sesuatu yang lebih konkrit dalam sejarah, akan ditemukan bahwa sosialisme sebagai gerakan yang efektif dan terorganisir merupakan produk dari revolusi industri di Inggris. Pada tahun 1820-an dan 1830-an di Inggris dan Prancis muncul teori sosialisme modern, teori yang memusatkan perhatian untuk membebaskan kelas pekerja industri dari belenggu kapitalisme industri, perubahan dalam organisasi sosial yang disebabkan oleh industrialisasi inii mengakibatkan munculnya kesenjangan kelas buruh dan pemodal yang dalam bahasa Marx disebut sebagai proletar dan borjuis, dan kondisi-kondisi lainnya sehubungan dengan jam kerja buruh, kesehatan kerusakan lingkungan.
Sosialisme sebagai koreksi total terhadap gejala akses negatif yang ditimbulkan oleh pertentangan kelas buruh dengan kelas borjuasi. Dalam scenario yang disusun Marx dan sahabatnya, Engels yang akhirnya menjadi kitab suci bagi penganut sosialis-komunis dunia. Das Capital (1867) banyak menginspirasikan gerakan buruh diseluruh dunia. Dikesempatan itulah kaum buruh akan merebut posisi sebagai pemegang alat produksi.

C.    FASISME
Pasca perang Dunia I di Italia, sejarah kekuatan Bento Mussolini mula-mula mengenalkan fasisme dengan gerakan revolusionernya, gerakan bersenjata sebagai jalan untuk menuju tampuk kekuasaan, disusul kemudian oleh “saudaranya”, Adolf Hitler muda yang menjadi roh fasisme jerman. Di tangan keduanya lah fasisme muncul sebagai paham sekaligus gerakan. Fasisme, sebagai ideologi yang dianut sebuah negara, memuat cirri-ciri sebagai gerakan ideologi yang Totaliter, Nasionalis-Rasialis, dan mengidolasi pemimpinnya.
Setiap negara yang fasis adalah negara totaliter, yang berkuasa habis-habisan atas semua gerak hidup masayarakat di dalamnya. Sistem totaliter telah mengatur sedemikian rupa bagaimana rakyat harus sekolah, bekerja, melakukan aktifitas ekonomi, mengeluarkan pendapatbahkan dalam berkeluarga dan punya anak. Semuanya masu dalam bingkai yang telah ditentukan negara. Sebagaimana orasi yang pernah disampaikan Hitler pada rally-rally kaum Nazi, “kamu bukanlah apa-apa, negaramu adalah segalanya”.
Suasana pasca Perang dunia I, dimana Jerman dan Italia mengalami kebangkrutan harga diri dan ekonomi. Jerman setelah menerima kekalahan dalam perang, terutama dalam perjanjian Versailles, telah memaksanya membayar perbaikan-perbaikan untuk kerugian pemenag, sementara itu dalam waktu yang sama, sebagai akibat perang Italia harus menanggung hutang sekitar 95 Juta Lira diwilayah ini kemudian Munculnya Hitler dan Mussolini bagaikan air sejuk di siang yang panas, yang melakukan uasaha-usaha untuk meyakinkan rakyat bahwa kejayaan negara kota Troya di Italia ataupun ras Aria di Jerman mampu memompa kelesuan rakyat. Dalam konteks ini Nasionalisme sarat dengan Rasialisme. Implikasi paling nyata dan mengerikan terbunuhnya 6 juta orang Yahudi dari kamp penampungan dalam kampenya anti semitis yang dikobarkan Hitler.
Baik Hitler maupun Mussolini adalah diktator “di negaranya” masing-masing. Bukan saja karena mereka punya kharisma dan kualitas kepemimpinan yang luar biasa dimata rakyatnya, tapi juga karena kaum fasis percaya bahwa kediktatoran harus ditempuh jika ingin membentuk negara yang kuat.