Kamis, 09 April 2015

JAWABAN SOAL QUIZ MK EXIM (EXPOR-IMPOR)

QUIZ
NAMA
:
DAIWAN
KELAS
:
R-2 Manajemen / SEMESTER VIII
NIM
:
31211136
MATA KULIAH
:
EXIM (EXPOR-IMPOR)
DOSEN
:
DENI SUNARYO SMB.,MM


JAWABAN SOAL QUIZ MK EXIM

1.      Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan ekspor-impor adalah sebagai berikut :
a.       Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trading Company atau atau bisa disebut Shipper/Seller/Benefeciary.
b.      Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trading Company atau bisa juga disebut Consignee/ Buyer /Applicant.
c.       Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
d.      Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko kerugian
e.       Maskapai Pelayaran (Shipping Company) / NVOCC atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
f.       Freight Forwarder/ yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
g.      Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) / EMKL / EMKU
h.      Dirjen Bea Cukai (Customs), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
i.        Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/ dipersyaratkan.
j.        Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/ Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub dll. untuk pembuatan Certificate of Origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
k.      Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
l.        Badan Sertifikasi lainnya.
Adapun masalah yang terjadi antara eksportir dengan pihak-pihak terkait serta importer dengan pihak-pihak terkait diuraikan sebagai berikut :
·         Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan diantaranya (penetapan Legal Lending Limit dan Monitor Lalu Lintas Devisa).
·         Departemen Kehakiman dan Bank, menyangkut legalitas transaksi dan lembaga peradilan apabila terjadi dispute antara pihak-pihak yang bertransaksi.
·         Perusahaan Logistik & Transportasi (Trucking, Train Dll.) apabila pengiriman menggunakan combined transport.Dengan begitu banyaknya pihak yang terlibat, yang masing-masing mempunyai aturan dan kebijakan yang harus sesuai satu sama lain, bisa dibayangkan begitu kompeksnya permasalahan transaksi ekspor impor.
·         Pihak pemerintah sedang mengupayakan pelayanan untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat dan menciptakan inefisiensi biaya, tapi wujud nyata dari niat tersebut masih ditunggu banyak pihak.

2.      Penjelasan mekanisme CIP (Carriage and Insurance Paid to)
Sebenarnya mekanisme CIP ini adalah bagian dari salah satu mekanisme penyerahan barang yang berada pada kelompok C, dimana ketentuannya penjual mengurus formalitas ekspor dan melakukan kontrak dengan perusahaan pelayaran untuk pengiriman barang. Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama. Terus penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, meyerahkan barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar di tempat tujuan, dan biaya asuransi. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar biaya diluar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Export clearance, ongkos-ongkos, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual, sedangkan import clearance menjadi beban pembeli.

3.      Jumlah Barang = 20 Ton = 20.000 Kg
Tarif BM = 450/Kg, Kurs 1 US$ = Rp 12.500,- ,   PPn = 10 %,  PPh = 2,5%
Ditanya = Hitung Total Wajib Bayar Pengimpor ????
PENYELESAIAN
Nilai CIF = 20 x 2.000 = 40.000
Nilai Pabean = 40.000 x 12.5000 = 500.000.000
MAKA,
BM            : 450 x  20.000            = Rp 9.000.000
PPn            : 10% x  509.000.000 = Rp 50.900.000
PPh            : 2,5% x 509.000.000 = Rp 12.725.000
JADI TOTAL YANG HARUS DIBAYAR OLEH PENGIMPOR ADALAH SEBESAR Rp. 72.625.000,-

4.      Bea Keluar (Advalorem) = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
Penyelesaian :
Bea Keluar = 15% x 340 x 50.000 x 12.500
Bea Keluar = Rp 31.875.000.000,-




Tidak ada komentar:

Posting Komentar