QUIZ
|
|||
NAMA
|
:
|
DAIWAN
|
|
KELAS
|
:
|
R-2 Manajemen / SEMESTER VIII
|
|
NIM
|
:
|
31211136
|
|
MATA KULIAH
|
:
|
EXIM (EXPOR-IMPOR)
|
|
DOSEN
|
:
|
JAWABAN
SOAL QUIZ MK EXIM
1. Pihak-pihak
yang terkait dalam kegiatan ekspor-impor adalah sebagai berikut :
a.
Penjual (Exportir), bisa juga merupakan
Agent dari Exportir atau juga Trading Company atau atau bisa disebut
Shipper/Seller/Benefeciary.
b.
Pembeli (Importir), bisa juga merupakan
Agent dari Importir atau juga Trading Company atau bisa juga disebut Consignee/
Buyer /Applicant.
c.
Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang
fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C &
Bank Guarantee).
d.
Asuransi, sebagai institusi penjaminan
resiko kerugian
e.
Maskapai Pelayaran (Shipping Company) /
NVOCC atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
f.
Freight Forwarder/ yang menjembatani
eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
g.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
(PPJK) / EMKL / EMKU
h.
Dirjen Bea Cukai (Customs), sebagai
gerbang keluar masuknya barang.
i.
Surveyor, sebagai lembaga survey apabila
dibutuhkan/ dipersyaratkan.
j.
Departemen Pemerintahan Terkait :
Deperindag, Kadin, Depkes/ Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di
bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub dll. untuk pembuatan Certificate of
Origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
k.
Consulate, untuk legalisasi ke beberapa
negara tertentu
l.
Badan Sertifikasi lainnya.
Adapun
masalah yang terjadi antara eksportir dengan pihak-pihak terkait serta importer
dengan pihak-pihak terkait diuraikan sebagai berikut :
·
Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan
di bidang keuangan dan perbankan diantaranya (penetapan Legal Lending Limit dan
Monitor Lalu Lintas Devisa).
·
Departemen Kehakiman dan Bank,
menyangkut legalitas transaksi dan lembaga peradilan apabila terjadi dispute
antara pihak-pihak yang bertransaksi.
·
Perusahaan Logistik & Transportasi
(Trucking, Train Dll.) apabila pengiriman menggunakan combined transport.Dengan
begitu banyaknya pihak yang terlibat, yang masing-masing mempunyai aturan dan
kebijakan yang harus sesuai satu sama lain, bisa dibayangkan begitu kompeksnya
permasalahan transaksi ekspor impor.
·
Pihak pemerintah sedang mengupayakan
pelayanan untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat dan
menciptakan inefisiensi biaya, tapi wujud nyata dari niat tersebut masih
ditunggu banyak pihak.
2. Penjelasan
mekanisme CIP (Carriage and Insurance Paid to)
Sebenarnya mekanisme CIP ini adalah
bagian dari salah satu mekanisme penyerahan barang yang berada pada kelompok C,
dimana ketentuannya penjual mengurus formalitas ekspor dan melakukan kontrak
dengan perusahaan pelayaran untuk pengiriman barang. Syarat ini digunakan dalam
hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan
barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat
barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama. Terus penjual
berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, meyerahkan
barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya
bongkar di tempat tujuan, dan biaya asuransi. Sedangkan kewajiban pembeli
adalah membayar biaya diluar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Export
clearance, ongkos-ongkos, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban
penjual, sedangkan import clearance menjadi beban pembeli.
3. Jumlah
Barang = 20 Ton = 20.000 Kg
Tarif BM = 450/Kg, Kurs 1 US$ = Rp
12.500,- , PPn = 10 %, PPh = 2,5%
Ditanya = Hitung Total Wajib Bayar
Pengimpor ????
PENYELESAIAN
Nilai CIF = 20 x 2.000 = 40.000
Nilai Pabean = 40.000 x 12.5000 =
500.000.000
MAKA,
BM :
450 x 20.000 = Rp 9.000.000
PPn :
10% x 509.000.000 = Rp 50.900.000
PPh :
2,5% x 509.000.000 = Rp 12.725.000
JADI
TOTAL YANG HARUS DIBAYAR OLEH PENGIMPOR ADALAH SEBESAR Rp. 72.625.000,-
4. Bea
Keluar (Advalorem) = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan
Barang x Kurs
Penyelesaian :
Bea Keluar = 15% x 340 x 50.000 x 12.500
Bea Keluar = Rp 31.875.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar