BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kenyataan hidup
berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan
dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar
negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan
suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan
sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia
mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan
kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik
legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali
kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik
Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai
kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu
dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya
menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di
belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah
menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia
senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu,
kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita
hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah
suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian
tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati,
maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran
sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan
hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban
ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita
akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
Secara garis besar
dalam makalah ini akan di angkat rumusan masalah yang sebagai berikut :
a.
Landasan pendidikan pancasila.
b.
Kedudukan dan fungsi pancasila.
c.
Pancasila sebagai jiwa, kepribadian,
pandangan hidup dan dasar negara.
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
Diharapkan dengan
adanya penulisan makalah ini diperoleh manfaat yang sebagai berikut :
a.
Mengetahui apa saja yang menjadi
landasan pendidikan pancasila.
b.
Mengetahui kedudukan dan fungsi
pancasila.
c.
Mengetahui pancasila sebagai jiwa,
kepribadian, serta pandangan hidup dan dasar negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Landasan
Pendidikan Pancasila
1.1 Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki
ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil
dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa
yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi
dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang
tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja
kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh
dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam
rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh
para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah
berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang
telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa
Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan
dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya
diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya
tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang
ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya
jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat
dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan
keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan
ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai
dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.
1.2 Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu
bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa
yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa
yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan
mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat
menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun
yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang
merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya
masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat
mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping
memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang
dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya
nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang
dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati
dirinya.
1.3 Landasan Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD
1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat
rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar
dan otentik sebagai berikut :
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Batang tubuh UUD 1945
pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal
dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
1.4 Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang
tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif
merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang
jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai
konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk
dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan
bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat
negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para
penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
B.
Kedudukan
dan Fungsi Pancasila
1.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu
pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan
yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup
manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan
pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya
pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan
hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan
dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum
dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah
terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam
agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu
pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan
pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial
budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang
semakin maju.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh
warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan
hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa
sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau
(Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai dasar negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945.
c.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang megharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara.
e.
Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945,
bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah
ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila
adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila
adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar
yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No.
XX/MPRS/1966.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi
bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil peranungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namu Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara
dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
C.
Pancasila
Sebagai Jiwa, Kepribadian, Pandangan Hidup dan Dasar Negara
Setiap bangsa yang
ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah
sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan
menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan
tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus
terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul,
baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan
budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman
pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup
ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu
bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup
sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan
misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang
dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan
kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri. Suatu corak pembangunan yang barangkali
baik dan memuaskan bagi sesuatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi
bangsa yang lain.
Karena itulah pandangan
hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan
kelestarian sesuatu bangsa. Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar
negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan
hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang
mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat
dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai
pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia
dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar
kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik
Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui dan menempuh berbagai jalan
dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan
yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala
macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau,
tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara
keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya
Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan
dasar negara yaitu Pancasila.
Karena itu, Pancasila
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses
panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan
melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar
dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa
kita sendiri .
Karena Pancasila sudah
menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima
sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam
sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam
tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD
1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI
(1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Demikianlah, maka
Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
a.
Dasar Negara kita, Republik Indonesia,
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang
dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam
sifatnya.
c.
Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia,
karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak
dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
d.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat,
bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
e.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang
disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad
yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila
dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan
rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan
bangsa kita.
D.
Pedoman
Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian
sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan
kesaktiannya.
Guna melestarikan
keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap
lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih
dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan
lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik
dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan
manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi,
artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa.
Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya
juga harusa bertolak dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan
manusia dengan manusia lainnya.
“Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia
Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti
satu/tunggal, “prasetia” berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa”
berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti
tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila
Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak
tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa
memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari
Pancasila sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat
menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
d. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
a. Mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling
mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
d. Tidak
sewenang-wenang terhadap orang lain.
e. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Sila Persatuan Indonesia
a. Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c. Cinta
tanah air dan bangsa.
d. Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musayawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
f. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
5. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
b. Bersikap
adil.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormatsi
hak-hak orang lain.
e. Suka
memberi pertolongan terhadap orang lain.
f. Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain..
g. Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
h. Suka
bekerja keras.
i.
Menghargai hasil karya orang lain.
j.
Bersama-sama berusaha mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Sadar sedalam-dalamnya
bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik
Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat
dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian
Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia
akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan
kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu perlu usaha yang
sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan
dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan
Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila,
serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
DAFTAR
PUSTAKA
Dirjen
Pendidikan Tinggi. 2002. Kapita Selekta
Pendidikan Pancasila (untuk mahasiswa) Bagian I. Jakarta : Depdiknas.
Ismaun. 1997. Pendidikan Pancasila. Bandung : CV. Yulianti.
Kaelan.
1995. Hakikat Sila-Sila Pancasila dalam
Ensiklopedia Pancasila Pariata. Yogyakarta : BPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar